Selasa, 22 Januari 2013

Unit Manajemen Hutan Rakyat (UHMR) Giri Lestari Lulus Sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) Skema Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI)

Mengawali tahun 2013, Unit Manajemen Hutan Rakyat (UHMR) Giri Lestari dibawah binaan Bidang Kehutanan Dinas Pertanian Kabupaten Ponorogo dengan wilayah kerja meliputi Desa Baosan Lor dan Baosan Kidul Kecamatan Ngrayun yang mengelola seluas 1.448,2 hektare. pada Kamis (17/1) sore dinyatakan lulus dalam penilaian independen sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) skema Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) yang diumumkan di Blitar.
Keberhasilan ini diharapkan semakin memperkuat posisi hutan rakyat sebagai pemasok hasil hutan baik hasil hutan kayu maupun hasil hutan non kayu yang lestari yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan perekonomian daerah sampai dengan nasional melalui cara yang bertanggung jawab.
Penilaian kelulusan yang disaksikan unsur lembaga penjamin, yakni Kabid Bina Produksi Kehutanan Dinas Kehutanan Jatim Dody Arif Sarwono dan Kadishut Blitar Supandi, serta lembaga pendamping, yakni Direktur Eksekutif Perhimpunan Untuk Studi dan Pengembangan Ekonomi Sosial (Persepsi) Klaten, Teguh Suprapto itu, disampaikan oleh Artamur dari lembaga sertifikasi Mutu Agung Lestari (MAL) yang ditunjuk LEI, setelah disampaikan penilaian oleh tiga panel pakar.
Tiga panel pakar tersebut yaitu Ir Teguh Yuwono, MSc dari aspek produksi, Ir Wibowo Djatmiko dari aspek lingkungan, dan Ir Djuwadi dari aspek sosial.   
Salah satu panel pakar Teguh Yuwono menyatakan bahwa seluruh proses penilaian kepada UMHR dilakukan dengan objektif.
"Sehingga tidak jarang dari ketiga aspek yang dinilai, yakni produksi, lingkungan dan sosial, UMHR mendapat nilai jelek atau belum memenuhi persyaratan, dan itu menjadi catatan untuk perbaikan," katanya.
Sedangkan Kabid Bina Produksi Kehutanan Dinas Kehutanan Jatim Dody Arif Sarwono menambahkan, UMHR yang baru dinyatakan lulus ini menjadi kebanggaan Jawa Timur.
"Kami memprogramkan 29 UMHR di seluruh Jatim bisa mengikuti proses sertifikasi ekolabel, dan sekarang dengan tiga UMHR baru, maka sudah ada 10 daerah yang dinyatakan lulus," katanya.
Dengan sertifikat ekolabel dari LEI, ini merupakan pengakuan dunia, karena dengan demikian UMHR resmi dinyatakan melakukan pengelolaan sumberdaya secara lestari, namun capaian tersebut baru merupakan awal dari sebuah kerja keras yang panjang.
Artinya, pengelola UMHR --yang sebagian besar adalah gabungan kelompok tani hutan rakyat (Gapoktanhut)--setidaknya selama 15 tahun masa berlaku sertifikat ekolabel skema LEI, dengan setiap lima tahun dilakukan evaluasi, mesti kerja kerja membuktikan kinerja bahwa mereka benar-benar mampu membuktikan secara nyata. Jangan sampai sertifikat yang diperoleh itu hanya di atas kertas, namun di lapangan ditemukan proses pengelolaan yang melanggar ukuran lestari itu.

Tidak ada komentar: